Lukas Enembe Tanggapi Tindakan Pemerintah Pusat Umumkan Kelompok Separatis Sebagai Teroris
pada tanggal
Friday, 30 April 2021
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe menanggapi pernyataan Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Prof. Mahfud MD yang pada Kamis 29 April 2021 mengumumkan bahwa kelompok separatis di Papua yang disebut sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan segala nama organisasi dan orang yang berafiliasi di dalamnya merupakan tindakan teroris.
Baca Juga
Sehingga pihaknyameminta kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI agar melakukan pengkajian kembali menyoal penyematan label terhadap KKB sebagai teroris.
"Kami berpendapat bahwa pengkajian tersebut harus bersifat komprehensif dengan memperhatikan dampak sosial, dampak ekonomi dan dampak hukum terhadap warga Papua secara umum," lanjut dia dalam rilis pada Kamis 29 April 2021.
"Hal ini sangat dibutuhkan, sebab Pemerintah, Provinsi Papua tidak menginginkan adanya peristiwa salah tembak dan salah tangkap yang menyasar penduduk sipil Papua," tambah dia.
Sebab pemberian label teroris kepada KKB akan memiliki dampak psikososial bagi Warga Papua yang berada di perantauan.
"Hal ini ditakutkan akan memunculkan stigmatisasi negatif yang baru bagi Warga Papua yang berada di perantauan," kata Enembe.
Pemerintah Provinsi Papua, lanjut dia, juga berpendapat bahwa Pemerintah Pusat sebaiknya melakukan komunikasi dan konsultasi bersama Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait pemberian status teroris terhadap KKB.
"Pemerintah Provinsi Papua menyatakan bahwa Rakyat Papua akan tetap dan selalu setia kepada NKRI, sehingga kami menginginkan agar pendekatan keamanan (security approach) di Papua dilakukan lebih humanis dan mengedepankan pertukaran kata dan gagasan bukan pertukaran peluru," kata dia. (Edy Batlayeri)