Nursalam Saka Ungkap 347 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Saat Operasi Yustisi di Jayapura
pada tanggal
Monday, 21 September 2020
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Rutin gelar operasi yustisi terkait Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2020 di Kota Jayapura, Provinsi Papua Pemerintah bersama Polri-TNI dan Sukarelawan terus gencarkan penegakkan hukumnya.
Baca Juga
Ia juga menjelaskan, untuk siang hari pihaknya melakukan razia mulai Pkl.14.00 Wit hingga selesai di Pkl.16.00 Wit, sementara untuk malam kami mulai pada Pkl.21.00 Wit sampai Pkl.24.00 Wit.
Dari total keseluruhan siang dan malam, kami temukan sebanyak 347 Pelanggar baik yang tidak menggunakan masker maupun pemilik usaha yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan dan membuka jualannya melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Jayapura dimasa pandemi Covid-19.
Ditambahkan juga olehnya, giat ini akan terus kami gelar mengingat tingkat kedisiplinan masyarakat Kota Jayapura terkait penerapan Protokol Kesehatan dimasa Pandemi Covid-19 masing rendah. Semua ini dilakukan pihak Pemerintah Kota Jayapura untuk keselamatan semua pihak agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19.(HumasPolrestaJayapura)