Penemuan 81 Kontainer Kayu Ilegal Masuk Tahap Penyidikan Dokumen
pada tanggal
Friday, 25 January 2019

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Papua memastikan kasus penemuan 81 kontainer kayu ilegal yang dokumennya dipalsukan oleh pemilik, telah memasuki tahap penyidikan dokumen maupun berkas terkait.
Baca Juga
Ia akui, telah mendorong agar seluruh kasus pemalsuan dokumen yang merugikan negara diselesaikan secepatnya. Dalam artian, selain menghukum pelaku, dinas kehutanan mendapat kepastian untuk segera melakukan pelelangan kayu ilegal tersebut.
“Sebab untuk melelang sebuah kayu ilegal membutuhkan surat keputusan atau izin dari pihak pengadilan negeri. Karena yang pasti, proses hukumnya berkaitan erat dengan tindaklanjut barang bukti yang akan dilelang.”
Dia tambahkan, berkaitan dengan kekhawatiran penyusutan nilai ekonomi kayu, hal tersebut dinilainya menjadi sebuah resiko yang mesti dihadapi. Kendati demikian, pihaknya tak mau mengambil resiko menjual kayu yang belum mendapat ijin pengadilan, karena merupakan sebuah pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan.
“Kalau bilang ada penyusutan nilai ekonomi dari kayu yang disitu itu kita akui memang ada. Tapi semua ada proses yang harus dilewati. Kita tidak bisa tabrak aturan, sehingga yang pasti kami tetap berupaya mendorong supaya kayu hasil sitaan itu bisa dimenjadikan pemasukan bagi daerah,” pungkasnya. (DiskominfoPapua)