Raja Ampat Sosialisasikan Bansos Rastra dan Program Keluarga Harapan
pada tanggal
Sunday, 2 December 2018

WAISAI, LELEMUKU.COM - Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Sosial menggelar sosialisasi sehari terkait Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Rastra) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang berlangsung di Aula Dinas Sosial Raja Ampat, Kamis (28/11).
Baca Juga
Yusuf Salim pun berharap seusai sosialisasi tersebut para kepala distrik segera ketempat tugas masing-masing dan menggelar rapat dengan masyarakat sehingga materi sosialisasi tersebut dapat sampai ke masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Raja Ampat, Martha Sanadi, S.Pd menjelaskan Program Bansos Rastra dan PKH dilaksanakan berdasarkan UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1, dimana fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, juga peraturan Mentri Sosial Nomor 01 Tahun 2018 tentang " Program Keluarga Harapan", Perturan Perdirjen No. 5 Tahun 2018 tentang " pertunjuk Teknis Penyaluran Bansos Rastra", Perdirjen no. 6 Tahun 2018 tentang " Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bansos Pangan Non Tunai".
Ia berharap peserta memahami tujuan dilaksanakannya program ini, mampu melakukan Pemetaan Penyandang Masalah Kesejahtraan Sosial (PMKS), Pemataan Potensi Sumber Kesejahtraan Sosial (PSKS), dapat membagun koordinasi yang baik sebagai wujud implementasi program lintas sektor sebagai bahan rujukan penanganan PMKS.
Sosialisasi ini menghadirkan Koordinator Bansos Rastra Wilayah III Kementerian Sosial RI, Mudasir Hasik Gani, S.P.Si selaku nara sumber. Ada peserta sosialisasi ini adalah para kepala distrik, kepala keluarahan, Koordinator dan pendamping Bansos Rastram Pendamping PKH, Perwakilan Organisasi Masyarakat dan para ASN di Raja Ampat. (DiskominfoRajaAmpat)