UMP 2019 di Provinsi Papua Sebesar Rp3.240.900
pada tanggal
Monday, 5 November 2018

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi Papua resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp 3.240.900, yang bakal efektif mulai berlaku pada 1 Januari tahun depan.
Baca Juga
Kenaikan UMP 2018 menurut Yan, mengalami kenaikan 8,03 persen dari UMP tahun 2018 senilai Rp3.000.000.
Penetapan upah terbaru itu juga, sambung dia, sudah lewat pembahasan bersama pihak terkait, sehingga dengan penyampaian ini diharapkan agar perencanaan anggaran atau program kegiatan tahun depan, dapat disesuaikan dengan upah terbaru itu.
“Apakah nanti mengikuti dengan upah yang diterbitkan provinsi atau lebih maka itu kami serahkan kepada kabupaten dan kota. Intinya kita menerbitkan acuan untuk diikuti oleh kabupaten dan kota..
“Namun kita berharap pimpinan perusahaan, baik BUMN dan BUMD serta swasta lainnya, supaya bisa menyesuaikan dengan UMP terbaru. Yang pasti wajib mematuhi keputusan Gubernur dan ini wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang menggunakan tenaga kerja,” kata dia. (DiskominfoPapua)