Perampingan SKPD di Provinsi Papua Tak Hilangkan Fungsi Bidang
pada tanggal
Monday, 12 November 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen memastikan wacana perampingan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dari 51 menjadi hanya 35, segera direalisasi pada tahun depan.
Baca Juga
“Kasarnya dengan perampingan ini sejumlah pejabat eselon II, III dan IV banyak yang non job atau tak menduduki jabatan strategis,”tegas Hery di Jayapura, pekan kemarin.
Sebelumnya, Hery memastikan rencana Pemerintah Provinsi Papua meramping birokrasi yang kini berjumlah 51 organisasi perangkat daerah (SKPD), mulai dibahas bersama pihak kementerian terkait di Jakarta.
“Gubernur ingin agar SKPD kedepan lebih kepada miskin struktur tapi kaya fungsi. Dengan demikian kita terus menggenjot perampingan struktur bersama pihak kementerian. Bahkan SKPD yang kami usulkan pun mendapat apresiasi dari kementerian dalam negeri,” terang Sekda.
Masih dikatakan Sekda, atas dasar usulan Pemprov Papua pula, kementerian dalam negeri, pada akhirnya berpotensi melakukan evaluasi terhadap penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dimana peraturan pemerintah tersebut, kini menjadi acuan bagi seluruh pemerintahan di Indonesia, dalam menentukan organisasi perangkat daerah. Dirinya pun meyakini, perampingan struktur organisasi yang dirancang Pemprov Papua bakal menjadi model percontohan bagi seluruh provinsi di Indonesia. (DiskominfoPapua)