Ribka Haluk Gantikkan Stefanus Kaisima jadi Penjabat Bupati Mappi
pada tanggal
Thursday, 13 April 2017

KOTA JAYAPURA - Ribka Haluk yang tengah menjabat Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial dan Permukinan Provinsi Papua ditunjuk oleh Gubernur Papua menjadi Penjabat Bupati Mappi menggantikan Stefanus Kaisma yang juga penjabat namun masa tugasnya telah usai.
Baca Juga
Menurut Lukas, penjabat kepala daerah juga merupakan pejabat publik meskipun kewenangan yang dimiliki berbeda dengan penjabat publik (kepala daerah) definitif.
Perbedaan kewenangan itu terkait cara memperoleh kewenangan tersebut sehingga masa jabatannya pun bersifat sementara.
Dia menambahkan penjabat bupati atau pelaksana tugas kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
"Penjabat bupati juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan penjabat sebelumnya," kata Lukas. (antara)