Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justitia Papua Dampingi Masyarakat Raja Ampat
pada tanggal
Wednesday, 12 April 2017
KOTA SORONG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justitia Papua memberikan pendampingan bagi setiap masyarakat Kabupaten Raja Ampat yang bermasalah dengan hukum.
Baca Juga
Setelah MOU berjalan, LBH Justitia langsung berkomunikasi dengan Kepolisian Resor Raja Ampat terkait dengan kerja sama dengan pemerintah daerah itu sehingga diketahui oleh penyidik polres.
"Kami telah melaksanakan tugas pendampingan bagi masyarakat Raja Ampat yang kurang mampu dalam dua perkara, yakni perkara penganiayaan berat dan kasus persetubuhan anak bawah umur," ujarnya.
Sekertaris LBH Justitia Papua Liston Bonar Simorangkir yang memberikan keterangan pada kesempatan terpisah, menuturkan siapapun masyarakat masyarakat Raja Ampat yang meminta bantuan hukum pidana maupun perdata, LBH Justitia siap untuk mendampingi.
"Asalkan masyarakat yang meminta pendampingan itu dapat menunjukkan bukti surat keterangan kurang mampu yang diketahui oleh pemerintah distrik tempat yang bersangkutan tinggal sebagaimana yang tertuang dalam MOU," katanya.
Ia menjelaskan semua biaya operasional LBH Justitia bagi warga kurang mampu tersebut ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
LBH itu, katanya, juga dilarang untuk meminta atau memungut biaya administrasi atau operasional dari masyarakat tidak mampu yang bermasalah hukum.
"LBH Justitia memiliki kantor perwakilan di Waisai, Ibu Kota Raja Ampat dan memiliki delapan orang pengacara yang siap memberikan pendampingan kepada masyarakat setempat," kata dia. (antara0