Petrus Kasihiw Minta Pemprov dan DPR Terbitkan Perda Dana Bagi Hasil
pada tanggal
Friday, 24 March 2017

Ditemui di Manokwari, Kamis, bupati mengatakan, selama ini pembagian dana tersebut mengacu pada peraturan gubernur. Melalui peraturan tersebut Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil memperoleh 12 persen, 6 persen provinsi dan 6 persen untuk Kabupaten/kota se-Papua Barat.
"Masyarakat adat selaku pemilik hak ulayat belum mendapat bagian. Akhirnya mereka menyampaikan tuntutan kepada pemerintah Teluk Bintuni," katanya Pietrus.
Baca Juga
Menyikapi tuntutan warga adat, pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan dengan membayar tuntutan warga saat mereka memintanya.
Dia mengutarakan, banyak masalah baru muncul akibat pembagian dana hasil migas yang dinilai kurang proporsional tersebut.
"Saat ini kami sedang menghadapi tuntutan dari masyarakat suku Sumuri terutama marga Sowai. Mereka adalah warga yang kehilangan lahan yang saat ini menjadi lokasi LNG Side di Teluk Bintuni," ujarnya.
Menurut dia, warga suku tersebut benar-benar telah kehilangan lahan. Meski ada dana abadi yang diberikan perusahaan namun masih ada hak yang belum dibayarkan.
"Bahkan, selama ini mereka menumpang di lahan milik orang lain, karena mereka sudah tidak punya tanah lagi," ujarnya.
Pietrus berharap gubernur dan wakil gubernur Papua Barat terpilih bersama DPR memprioritaskan penyusunan Raperda tersebut. (antara)