Korupsi Rp3,7 Miliar Ketua SPSI PT Freeport Indonesia, Sudiro Ditahan Polisi
pada tanggal
Friday, 9 December 2016
TIMIKA (MIMIKA) - Kepolisian Republik Indonesia Daerah (Polda) Papua menahan Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPKEP SPSI) PT. Freeport Indonesia (PTFI) Kabupaten Mimika, Sudiro pada Kamis (8/12) malam di Jayapura .
Menurut Kapolres Mimika AKBP Vicktor D Mackbon ketika dikonfirmasi Salam Papua melalui telepon selulernya, Kamis (8/12) malam membenarkan penahanan Sudiro terkait dugaan penggelapan dana iuran anggota PUK SPSI sebesar Rp3,7 milliar sejak tahun 2014 lalu. . Namun Kapolres belum mengetahui secara pasti, apakah penahanan tersebut sebagai tersangka atau masih sebatas pemeriksaan.
Baca Juga
Seperti diketahui, Ketua PUK SPKEP SPSI PT FI ini dilaporkan oleh Ketua Pimpinan Cabang (PC) SPKEP SPSI PTFI, Virgo Henry Solossa karena diduga telah melakukan penggelapan terhadap iuran anggota PUK yang harus didistribusikan kepada peringkat organisasi dalam hal ini PC SPKEP SPSI PTFI Kabupaten Mimika terhitung sejak Januari 2014 sampai saat ini. Virgo melapor ke Polres Mimika dengan Laporan Polisi Nomor : LP/795/IX/2016/Papua/Res. Mimika, tanggal 07 September 2016 dan Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/527/IX/2016/PAPUA/ RES MIMIKA. Dan untuk menangani laporan ini, Polres Mimika diback up Polda Papua telah memeriksa sejumlah saksi.
Ketua PC SPKEP SPSI PTFI, Virgo Henry Solossa ketika dikonfirmasi belum lama ini membenarkan pihaknya telah melaporkan Sudiro selaku Ketua PUK SPKEP SPSI PTFI ke Polres Mimika. Menurut Virgo, sejak Januari 2014 sampai saat ini kewajiban mendistribusikan iuran ke peringkat organisasi atau Pengurus Cabang (PC) tidak dilaksanakan oleh Pimpinan Unit Kerja (PUK) yang diketuai oleh Sudiro.
"Karena itulah pada tanggal 7 September 2016, kami melaporkan Sudiro sebagai Ketua PUK ke Polres Mimika. Yang saya tahu Polres dan Polda sudah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Kalau wartawan mau mengetahui perkembangan penanganan laporan ini silahkan bertanya ke polisi," kata Virgo.
Menurut Virgo, sesuai AD –ART, sebanyak 6.463 anggota PUK wajib membayar iuran sebesar Rp 50.000 per bulan ke Kas PUK. Dari jumlah total iuran yang terkumpul, dibagi 55 % dipergunakan oleh PUK, 30 % didistribusikan ke organisasi peringkat Pimpinan Cabang dan 15 % ke Pimpinan Pusat. Dalam SP ke 1, ke 2 dan ke 3 yang dikirim ke PUK disebutkan iuran anggota PUK yang belum didistribusikan ke Kas PC SPKEP SPSI Kabupaten Mimika sejak Januari sampai Desember 2014 sebagai berikut : 6.463 jumlah anggota dikali Rp 50.000 iuran per anggota dikali 30 % hak peringkat dikali 12 bulan = Rp 1.163.340.000. Selain itu, 2.712 jumlah anggota dikali Rp 10.000 iuran per anggota dikali 30% hak peringkat dikali 12 bulan = Rp 97.632.000. Jadi total yang harus didistribusikan ke PC dalam tahun 2014 sebesar Rp 1.260.972.000. Total yang sama (Rp 1.260.972.000) juga harus didistribusikan PUK ke PC untuk Januari sampai Desember 2015. Sementara terhitung Januari sampai Juli 2016 sebesar Rp 735.567.000.
"Jadi kalau ditotalkan sejak Januari 2014 sampai November 2016 kurang lebih Rp 3,7 miliar," kata Virgo.
Virgo mengatakan, realisasi distribusi iuran dari PUK ke PC di tahun 2013 dan 2014 berjalan lancar.
"Namun karena sejak tahun 2014 sampai saat ini tidak didistribusikan, inilah yang membuat Pimpinan Cabang menduga ada penggelapan," ujar Virgo.
Ketika ditanyakan, ada informasi PUK diduga tidak mau mendistribusikan iuran anggota PUK ke PC karena PC tidak mengakui hasil Musyawarah Unit Kerja (Musnik) pada November 2013, yang salah satu hasilnya Sudiro kembali terpilih menjadi PUK dan PC juga tidak mau melantik kepengurusan Sudiro, Virgo menegaskan, itu alibi atau justifikasi mereka, silahkan nanti beragument di pengadilan.
"Setelah Musnik atau sejak November dan Desember 2013 sampai Januari 2014 kami tidak melantik kepengurusan." (salampapua.com)