MPR Sosialisasi Empat Pilar di Kota Sorong
pada tanggal
Sunday, 28 August 2016

Untuk lebih memberikan pemahaman dan wawasan tentang kebangsaan, MPR memasyarakatkan nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yaitu Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta Ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika. Pemasyarakatan ini sangat penting agar nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya dapat hidup ditengah-tengah masyarakat.
Usaha untuk mewujudkan cita-cita Reformasi dan pelaksanaan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara konsekuen serta untuk mengakhiri berbagai persoalan yang terjadi saat ini, jelas memerlukan kesadaran dan komitmen seluruh warga masyarakat untuk memantapkan persatuan dan kesatuan nasional, yang hanya dapat dicapai apabila setiap warga masyarakat mampu hidup dalam kemajemukan dan pengelolaannya dengan baik.
Baca Juga
Pancasila, UUD negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, merupakan nilai dan norma bangsa yang harus dipahami masyarakat yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Upaya yang perlu dilakukan agar dapat diketahui dipahami oleh seluruh komponen masyarakat adalah dengan melakukan penyebarluasan materi tersebut kepada masyarakat. Untuk itu, kegiatan pemasyarakatan (sosialisasi) nilai-nilai luhur bangsa menjadi suatu kebutuhan. (pendam)