-->

KPU Mimika akan Sahkan SK 17 di Jayapura

TIMIKA (MIMIKA) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mimika menyatakan siap menggelar rapat pleno pada Senin (1/6) untuk agenda pengesahan surat keputusan (SK) KPU Mimika nomor 17/KPTS/MMK/031434172/2014.

“Jadi KPU Mimika sudah siapkan undangan untuk hari Senin tanggal 1 Juni 2015 untuk pleno. Kita Pleno perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dari SK 17,” kata Ketua KPU Mimika Yohanes Kemong kepada Salam Papua, Jumat (29/5).

Menurut Kemong terkait kelanjutan hasil penelitian dan pencermatan KPU dan Bawaslu RI terhadap SK KPUD Mimika yang akan menjadi dasar dilakukannya proses pelantikan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika.

Penjelasan yang diperoleh KPUD Mimika melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar Kamis (28/5) malam dan dipimpin Kapolda Papua, Irjen Pol Yotje Mende dan dihadiri sejumlah pimpinan daerah termasuk Bupati Mimika, Eltinus Omaleng yang disepakati dan diteruma untuk menindaklanjuti surat yang telah disampaikan KPU RI kepada Mentri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 238/KPU/V/2015.

Surat ini terkait penetapan calon terpilih dan peresmian keanggotaan DPRD Mimika yang juga ditembuskan kepada KPUD Provinsi Papua. Jadi berdasarkan surat itulah telah dilakukan koordinasi melalui Forkopimda. Akhirnya Senin (1/6) KPUD Mimika berencana melakukan Pleno Pengesahhan SK 17 di Jayapura.

Sebelumnya didalam surat Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik kepada Mendagri Tjahjo kumolo pada Kamis (21/5) menjelaskan telah meneliti dan mencermati proses perhitungan perolehan suara anggota DPRD Mimika dan memutuskan bahwa SK 17 adalah benar dan menjadi dasar dalam penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Mimika.

Selanjutnya terkait peremsian dan pengangkatan anggota DPRD Mimika, Bawaslu telah melakukan pencermatan yang hasilnya ditegaskan melalui surat ketua Bawaslu RI nomor 0127/bawaslu/V/2015 tanggal 15 Mei tentang penyelesaian permasalahan penetapan calon terpilih dan peresmian keanggotaan DPRD Mimika adalah berdasarkan SK KPUD Mimika nomor 17/KPTS/MMK/031/434172/2014 merupakan keputusan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu KPU RI melalui KPU Papua memerintahkan KPU Mimika untuk menggunakan SK 17 sebagai dasar dalam proses penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Mimika yang diputuskan melalui rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih. Setelah rapat pleno dilakukan KPUd Mimika akan menyampaikan kepada Gubernur Papua melalui Bupati Mimika untuk dilakukan peresmian keanggotaan DPRD Mimika.

Karenanya dalam rangka precepata optimalisasi pelaksanaann tugas pemerintahan daerha di kabupaten Mimika, mendagri mengharapkan agar Gubernur Papua dan Bupati Mimika melaksanakan proses peresmian keanggotaan DPRD Mimika seperti diusulkan KPUD Mimika. Sesuai dengan surat rekomendasi Bupati Mimika pada Gubernur Papua pada 20 Maret 2014 tentang peresmian dpengangkatan anggota DPRD Mimika hasil Pileg tahun 2014.

Jadi yang jelas dalam rapat Forkopimda, Bupati Mimika menerima sehingga bupati meminta tempat untuk rapat pleno dan disepakati KPUD Mimika untuk dilaksanakan di Jayapura.Setelah pleno KPUD akan menyurati Bupati Mimika agar meminta rekomendasi Gubernur Papua untuk peresmian anggota DPRD Mimika periode 2014-2019. [SalamPapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah