Endi, Pemilik Narkoba di Biak Dituntut 10 Tahun Penjara
pada tanggal
Tuesday, 26 May 2015

Tuntutan ini menurut JPU Lenny Silaban,SH, karena kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1, UU no 35 tahun 2009 tentang narkotik. Terdakwa Endi juga sebagai user atau pemakai yang telah menggunakan barang haram tersebut sejak 9 tahun lalu.
“ Terdakwa Endi berdasarkan pengakuannya telah menggunakan shabu sejak 9 tahun lalu,yang didapat dari Jakarta,” ujar Lenny.
Baca Juga
Sementara itu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Biak, Demon Sembiring menambahkan terdakwa selanjutnya akan didampingi penasehat hukum yang telah disiapkan Pengadilan untuk sidang berikutnya, dengan agenda pledoi atau Pembelaan pada tanggal 19 Mei 2015.
Sebelumnya dua terdakwa tersebut ditangkap Satuan Serse Narkoba Polres Biak Numfor akhir tahun 2014 lalu, dengan barang bukti Narkorika jenis shabu seberat 20 gram, yang dikirim melalui paket pos udara. [RRI]