-->

DPR RI Apresiasi CSR Freeport Indonesia

TIMIKA (MIMIKA) – Komisi VIII DPR RI memberikan apresiasi kepada PT Freeport Indonesia yang telah memberikan sarana seperti sekolah, rumah sakit, dan area reklamasi yang merupakan proses untuk mengembalikan lingkungan seperti sediakala. Sehingga dalam kunjungan itu akan dijadikan referensi dalam menyusun Undang-Undang terkait CSR (Corporate Social Responsibility).

Komisi VIII DPR RI yang membidangi agama, sosial, pemberdayaan perempuan dan anak serta membawahi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sejak Jumat (22/5) lalu melakukan kunjungan kerjanya ke sejumlah fasilitas pengelolaan CSR dari PTFI.

Sesuai ddengan yang disampaikan ketua komisi VIII DPR RI, Dr H. Saleh Partaonan Daulay dalam wawancaranya bersama wartawan mengatakah hal pertama bagi komisi VIII yang saat ini sedang membahas UU CSR tentunya harus melihat secara langsung dilapangan seperti apa implementasi yang selama ini dilakukan perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, salah satunya adalah PTFI.

“Nah, mungkin kedepannya kita akan kunjungan ke perusahaan lainnya, akan coba membandingkan antara ini (Freeport) dengan yang lain, karena ada banyak perusahaan di Indoenesia. Lalu dari situ kita masukkan didalam Undang-Undang CSR sehingga masyarakat yang ada id sekitar pertambangan atau perusahaan-perusahaan lain merasa dilindungi kepentingan mereka disitu,” jelasnya usai mengikuti kegiatan penanaman pohon di area Reklamasi PTFI mile 21, Sabtu (23/5).

Selain itu, kata dia pihaknya juga ingin melihat bahwa sudah seperti apa dampak sosial pertambangan PTFI terhadap masyarakat sekitar. Selanjutnya akan dilihat apakah perusahaan sudah membumi dengan masyarakat atau justru malah perusahaan masih merasa sebagai orang asing di pertambangan itu sendiri. Hal-hal itu yang menurut Saleh perlu untuk diperhatikan oleh pihaknya.

Terhadap dampak lingkungan akibat pertambangan menurutnya akan dilihat apakah dari penambangan yang dilakukan terdapat potensi bencana atau tidak karena Komisi VIII sendiri juga membidangi bidang penanggulangan bencana.

“Jadi pada saat sekarang ini kita melihat itu , lihat bagaimana mereka melakukan rehabilitasi terhadap lahan-lahan eks tambang yang mereka lakukan,” ujarnya.

Apa yang dilihat komisi VII terhadap PTFI kata dia bahwa PTFI sesungguhnya mau membuktikan dan sungguh-sungguh melakukan rehabilitasi terhadap bekas penambangan dalam hal ini area pembuangan pasir sisa tambang (sirsat) atau yang juga dikenal dengan tailing. Namun menurut Saleh, kalau melihat itu mingkib masih perlu dilakukan penelitian lebih lanjut. Agar tumbuh-tumbuhan yang ada di kawasan reklamasi yang dilakukan PTFI dapat betul-betul tumbuh dengan tumbuhan yang ada sebelum proses penambangan dilakukan.

“Memang tumbuhannya hidup, cuma permasalahannya pertumbuhannya belum sehat seperti tumbuhan di tempat lain. Tentu mereka masih perlu menggunakan penelitian baru sehingga nanti tumbuh seperti sebelum ditambang,” ujarnya. [SalamPapua]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah