-->

3000 Orang Jadi Korban Penipuan Online Wandermind

KOTA JAYAPURA - Polda Papua mencatat ada lebih dari 3.000 korban yang ikut terjerumus dalam praktik penipuan online dengan menggunakan skema investasi uang dalam jumlah besar yang dijalankan oleh PT. Wandermind di Tanah Papua hingga Mei 2015 ini.

Dari ribuan korban tersebut, Wandermind diketahui juga telah berhasil meraup uang sebesar Rp 262 Milyar sejak resmi beroperasi di Papua pada Mei 2014. Jumlah kerugian tersebut diprediksi akan terus bertambah karena masih banyaknya korban bisnis ilegal investasi online yang belum terdata oleh pihak kepolisian sampai saat ini.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Papua Komisaris Polisi Guntur Setianto mengatakan bahwa pihaknya hingg kini telah mendata ada lebih dari 70 ribu akun yang terdaftar di situs PT. Wandermind sebelum akhirnya polisi menangkap Goenarni Goenawan, pemillik PT Wandermind, pada (8/5).

"Sistem (penipuan) ini pernah membuat kacau perekonomian Russia dulu. Kegiatan ini, menurut promosinya, kantor pusatnya ada di Los Angeles. Tapi sampai saat ini kita belum tahu kebenarannya," ujar Guntur di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (30/5).

Bisnis ilegal Goenari dijalankan melalui perusahaannya yang diduga menggunakan skema Ponzi (piramida). Dengan pola itu, korban dijanjikan akan mendapat keuntungan dengan menggunakan perputaran dana milik nasabah sendiri.

Setiap korban yang hendak bergabung dengan Wandermind diwajibkan 'menyetor' uang sebesar Rp 3.750.000 dengan cara membeli sebuah akun di website perusahaan itu.

Para korban juga diharuskan membeli minimal delapan akun saat mendaftar sebelum mendapat bonus awal berupa tiket gratis menginap di hotel senilai Rp 750.000.

Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Joko Komara, mengatakan bahwa organisasinya sangat mendukung langkah Polda Papua dalam membongkar praktik penipuan investasi online yang dilakukan Wandermind selama ini.

Joko mengatakan, bisnis yang dijalankan Wandermind menyalahi aturan perdagangan jenis Multi Level Marketing (MLM) karena menggunakan skema piramida dalam usahanya. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa perusahaan Wandermind tercatat tidak mengantongi Surat Izin Penjualan Langsung (SIPL) selama ini.

"Kalau penjualan langsung harus khusus izinnya, yaitu SIPL. Perusahaan yang mendapat SIPL di Indonesia sampai sekarang ada 178 perusahaan, dan yang tergabung APLI ada 88 perusahaan," kata Joko.

Kepolisian pun telah menetapkan Goenarni sebagai tersangka atas kasus penipuan yang dilakukannya. Atas tindakannya, Goenarni dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan terancam mendapat pidana minimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. [CNN]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah